Usulan Pemerintah untuk Instrumen Hukum Internasional dalam Pengelolaan Royalti
            Table of content:
Pemerintah Indonesia saat ini sedang mengajukan instrumen hukum internasional mengenai pengelolaan royalti yang bertujuan untuk memajukan ekosistem musik. Proposal yang dibawa ke World Intellectual Property Organization (WIPO) ini adalah hasil kolaborasi antara berbagai kementerian, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pengusulan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pencipta musik dapat merasakan manfaat ekonomi dari karya yang mereka ciptakan. Selain itu, di dalam proposal ini juga terdapat poin penting tentang hak publisher untuk karya jurnalistik yang turut diakomodasi.
“Inisiasi ini kami dorong demi kemajuan ekosistem musik, karena jika manfaat ekonomi tidak didapatkan, kita tidak bisa berharap adanya kreasi baru di masa depan,” ujarnya dalam sebuah pertemuan dengan duta besar dan perwakilan Indonesia di luar negeri secara daring.
Supratman juga menambahkan bahwa proposal yang diajukan pemerintah tidak akan bertentangan dengan kerangka hukum yang sudah ada di negara lain, bahkan akan memperkuat negara-negara anggota WIPO dalam distribusi royalti. Melalui usulan ini, diharapkan terciptanya keadilan untuk semua pencipta.
Dia percaya bahwa usulan tersebut akan terlaksana dengan baik dan tidak akan menimbulkan benturan dengan negara besar maupun industri yang ada. Usulan ini lebih kepada menciptakan kesetaraan di antara pelaku industri.
Pentingnya Usulan Proposal dalam Ekosistem Musik Global
Usulan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat internasional untuk memikirkan kembali bagaimana royalti dikelola. Supratman menjelaskan bahwa proposal tersebut merupakan hasil kerja sama lintas kementerian yang bertujuan untuk membangun ekosistem musik yang lebih adil.
Dengan adanya dukungan dari para diplomat di luar negeri, proposal ini diharapkan akan mendapatkan respons positif. Kementerian Hukum berperan sebagai pendobrak, akan memberikan gambaran teknis, namun peran diplomat sangatlah penting untuk menjalin komunikasi dengan negara-negara sahabat.
Proposal ini akan membantu negara-negara lain dalam proses distribusi royalti secara efektif. Hal ini menjadi penting mengingat perkembangan industri musik yang sangat cepat, terutama di era digital saat ini.
Penting bagi para pencipta musik untuk merasakan manfaat dari karya mereka. Tanpa adanya perlindungan yang jelas, banyak pencipta yang kehilangan hak-hak mereka terhadap hasil karya yang dibuat.
Dengan melibatkan banyak pihak, diharapkan proposal ini dapat diadopsi secara luas dan dapat menjadi acuan bagi negara-negara lainnya. Ini juga akan menggairahkan kembali industri musik yang tengah menghadapi tantangan berat akibat pandemi dan perubahan konsumsi digital.
Tiga Pilar Utama dalam Proposal yang Diajukan
Dalam penjelasannya, Kepala Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady, menyampaikan bahwa terdapat tiga pilar utama dalam proposal yang diajukan tersebut. Pilar pertama adalah tata kelola royalti yang terintegrasi dalam kerangka kerja global WIPO, termasuk pengelolaan fonogram dan dokumentasi audiovisual.
Pilar kedua adalah sistem distribusi royalti berbasis pengguna yang memberikan ruang bagi model alternatif dalam memberikan insentif yang lebih adil dan proporsional. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Selanjutnya, pilar ketiga adalah penguatan lembaga manajemen kolektif melalui standardisasi tata kelola yang bersifat mengikat. Hal ini penting agar distribusi royalti lintas batas dapat dikelola dengan baik dan transparan.
Andry menekankan bahwa proposal ini bertujuan untuk mengatasi berbagai hambatan struktural yang menjadi penyebab ketimpangan dalam rezim kekayaan intelektual di tingkat global. Hal ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memperjuangkan hak kekayaan intelektual.
Melalui pengadopsian kerangka hukum yang adil, transparan, dan inklusif, diharapkan ekosistem musik dapat berkembang lebih baik. Proposal ini adalah langkah awal menuju perbaikan yang mendasar di sektor ini.
Dukungan dari Kementerian Lain untuk Mewujudkan Proposal
Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, menegaskan bahwa Kementerian Luar Negeri akan memberikan dukungan penuh terhadap usulan ini. Mereka siap memberikan segala strategi untuk memastikan proposal ini dapat terealisasi dan membawa perubahan positif dalam sistem royalti global.
Kementerian Ekonomi Kreatif juga menambahkan bahwa reformasi tata kelola royalti sangat penting untuk menjamin keadilan diantara para pencipta. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyatakan bahwa penting untuk memastikan pembagian manfaat ekonomi digital berlangsung secara merata.
Lebih lanjut, penting bagi semua pihak untuk menjamin bahwa para pencipta dan pelaku industri musik merasakan manfaat yang adil dari karya yang mereka hasilkan. Apresiasi yang berkeadilan pasca reformasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar.
Kerja sama lintas sektoral ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan kekayaan intelektual. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan masa depan yang lebih baik bagi industri musik di Indonesia.
Dukungan yang kuat dari berbagai kementerian menjadi fondasi yang solid bagi keberhasilan proposal ini. Setiap pihak memiliki peran penting untuk menciptakan sebuah ekosistem yang adil dan berkelanjutan di dunia musik.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now










