PPA Makassar Sebut Penculik Bilqis Pernah Jual Anak Kandungnya
Table of content:
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar baru-baru ini mengungkap informasi mengejutkan mengenai kasus penculikan Bilqis Ramadhani. Tersangka, yang dikenal sebagai SY, merupakan seorang pria berusia 30 tahun dan memiliki lima anak, salah satu di antaranya adalah korban kekerasan seksual.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Konselor Hukum UPTD PPA Kota Makassar, Sitti Aisyah, yang juga menjelaskan bahwa salah satu anak SY sudah dijual. Pihaknya sedang melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai fakta-fakta yang mengungkapkan latar belakang tindakan kriminal ini.
Beliau juga mengungkapkan bahwa dua anak dari tersangka SY diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pamannya sendiri. Fakta ini menunjukkan kompleksitas situasi dan bagaimana kekerasan dalam lingkungan keluarga dapat begitu merajalela.
Fakta-fakta Mengenai Kasus Penculikan yang Menghebohkan
Kasus penculikan Bilqis terakhir menarik perhatian publik, bukan hanya karena umurnya yang masih sangat belia, tetapi juga latar belakang pelaku yang semakin rumit. Selain terlibat dalam penculikan, SY menjadi sorotan karena dugaan adanya tindak kriminal lain dalam keluarganya, termasuk masalah kekerasan seksual.
Aisyah menegaskan bahwa pihaknya berupaya memberikan pendampingan psikologis kepada Bilqis untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Ini adalah langkah penting dalam menghadapi dampak psikologis akibat penculikan dan kekerasan yang mungkin telah terjadi.
Sementara itu, anak-anak SY yang turut serta dalam penculikan telah diamankan oleh pihak berwenang. Mereka ditempatkan di rumah aman untuk melindungi mereka dari situasi yang dapat berdampak negatif lebih lanjut.
Peran Penting Layanan Pemulihan bagi Korban
Pemulihan trauma bagi korban penculikan dan kekerasan seksual menjadi sangat krusial. Bilqis, seperti anak-anak lain yang mungkin mengalami situasi serupa, membutuhkan perhatian khusus untuk membantu mereka kembali ke kehidupan normal.
Dalam hal ini, DP3A turut berperan aktif dalam memastikan bahwa korban mendapatkan layanan dan dukungan psikologis yang tepat. Pendampingan yang komprehensif dapat membantu mengurangi dampak negatif dari kejadian traumatis yang dialami anak.
Aisyah menyampaikan bahwa upaya pemulihan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk psikolog dan tenaga medis yang memiliki pengalaman dalam menangani kasus serupa. Ini akan menjadi langkah penting untuk mempercepat proses pemulihan bagi Bilqis dan anak-anak lainnya.
Penanganan Hukum terhadap Pelaku Penculikan
Pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap tindakan SY dan bagaimana semua ini dapat terjadi. Dia kini dihadapkan pada berbagai tuduhan berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
SY dapat dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan. Ancaman hukuman dapat mencapai 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Penyelidikan ini tidak hanya fokus pada tindakan penculikan, tetapi juga kemungkinan adanya jaringan kriminal yang lebih luas. Hal ini penting untuk mengungkap lebih banyak tentang pola kekerasan yang sering terjadi dalam masyarakat dan keluarga.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







