Badan Gizi Nasional Akan Kurangi Insentif Rp 6 Juta per Hari Jika Dapur MBG Tak Standar
Table of content:
Pemenuhan standar operasional prosedur (SOP) dalam industri makanan menjadi hal yang sangat krusial. Ini tidak hanya menyangkut kualitas makanan yang disajikan, tetapi juga keselamatan konsumen yang mengkonsumsinya.
Kota dan kabupaten di Indonesia kini mulai memperketat regulasi terkait keamanan pangan. Salah satunya adalah perlunya setiap Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) untuk mematuhi pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Di Kabupaten Cirebon, situasi ini menjadi perhatian utama, terutama berkaitan dengan jumlah SPPG yang ada. Dari total yang telah beroperasi, masih ada sejumlah SPPG yang belum memenuhi persyaratan dasar yang ditetapkan.
Persyaratan Penting bagi Satuan Pelayanan Pangan Gizi
Setiap SPPG diharuskan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjamin kebersihan dan kesehatan makanan. Selain itu, penting bagi mereka untuk memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang memadai demi menjaga lingkungan.
Sertifikasi Halal juga menjadi syarat mutlak untuk memberikan jaminan kepada konsumen non-muslim dan muslim. Hal ini menunjukkan komitmen SPPG terhadap keberagaman dan inclusivity di masyarakat.
Inisiatif pelatihan bagi relawan penjamah makanan juga merupakan langkah strategis. Pelatihan ini bertujuan agar para relawan memahami cara penanganan makanan yang baik dan aman bagi kesehatan masyarakat.
Kondisi SPPG di Kota dan Kabupaten Cirebon
Di Kota Cirebon, sebanyak 21 SPPG telah beroperasi, tetapi terdapat 15 SPPG yang sudah memegang SLHS. Kondisi ini menunjukkan ada kemajuan, meskipun masih ada 2 SPPG yang belum mendaftar sama sekali.
Di sisi lain, Kabupaten Cirebon memiliki lebih banyak SPPG, mencapai 139. Dari jumlah tersebut, 106 di antaranya telah memenuhi persyaratan SLHS, sementara sisanya masih dalam tahap pengujian atau bahkan belum mengajukan sama sekali.
Penting untuk mendesak SPPG yang belum mendaftar agar segera mengambil tindakan. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa semua SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Aksi Tepat untuk Mendorong Kepatuhan Standar Kesehatan
Pejabat setempat menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Salah satu tindakan yang diambil adalah memberikan tenggat waktu bagi SPPG yang belum memiliki SLHS untuk mendaftar.
Mereka diingatkan, jika tidak ada kepatuhan dalam waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi, seperti penangguhan operasional. Ini adalah peringatan tegas agar semua pihak menyadari tanggung jawab mereka.
Apresiasi terhadap birokrasi daerah juga sangat penting. Dukungan dari Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Keamanan Pangan menjadi faktor kunci dalam penyelesaian masalah ini.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







