Pelanggaran Polisi Tak Diproses Pidana Hanya Dalam Pertimbangan Etik Menurut Kompolnas
Table of content:
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan adanya sejumlah kasus pelanggaran yang melibatkan anggota Polri yang tidak dilanjutkan proses pidananya. Kasus-kasus ini hanya berhenti pada sanksi etik yang dianggap tidak memadai untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Anggota Kompolnas, Supardi Hamid, menekankan bahwa kenyataan tersebut menjadi masalah yang signifikan selama tahun 2025. Dia menyebutkan bahwa Polri perlu menindaklanjuti semua kasus dengan unsur pidana, bukan hanya menuntut sanksi etik.
“Pengawasan ini penting agar tindakan yang diambil oleh kepolisian dapat sejalan dengan prinsip keadilan dan transparansi,” ujar Supardi saat konferensi pers pada tanggal 5 Januari.
Pentingnya Penanganan Kasus Pelanggaran oleh Polri
Supardi menyatakan bahwa penanganan kasus pelanggaran oleh anggota Polri masih menjadi persoalan yang meresahkan. Menurutnya, ada kasuskasus yang berhasil ditindaklanjuti, namun banyak juga yang tidak mendapatkan solusi yang memadai.
“Kita hanya bisa memberikan rekomendasi, sementara keputusan akhir ada di tangan Polri itu sendiri,” imbuhnya. Hal ini menunjukkan bahwa Kompolnas tidak memiliki kekuatan untuk memaksa Polri dalam mengambil tindakan.
Rekomendasi dari Kompolnas bersifat advisory dan tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat mengikat. Supardi menyarankan agar Kompolnas diberikan wewenang untuk memaksa tindakan korporasi tertentu yang diperlukan untuk memastikan keadilan.
Reformasi dan Pindahnya Kompolnas ke Lokasi Baru
Pindahnya Kompolnas dari lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ke lokasi baru menunjukkan komitmennya dalam menjaga independensi. Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk menghindari kesan bahwa pengawasan terhadap kepolisian tidak objektif.
Menurutnya, perpindahan menjadi bagian dari upaya untuk membangun citra yang lebih baik dalam pengawasan kepolisian. Gedung kantor baru Kompolnas terletak di Gedung Graha Santana, Jakarta Selatan, yang dijadwalkan mulai beroperasi pada tahun 2026.
Langkah ini juga merupakan respons terhadap kritik masyarakat yang menyoroti keberadaan kantor Kompolnas yang berada di area kepolisian. Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menekankan pentingnya menjaga independensi dalam setiap kerja pengawasan.
Peran dan Fungsi Kompolnas dalam Pengawasan Polri
Kompolnas memiliki tugas kritis dalam memberikan rekomendasi dan pemantauan terhadap kinerja anggota Polri. Meski tanpa kekuatan untuk memaksa, rekomendasi yang diberikan diharapkan dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan dalam institusi kepolisian.
Anam mencatat bahwa keberadaan kantor Kompolnas di lingkungan kepolisian sering dicurigai mempengaruhi objektivitas dan independensi. “Mengubah lokasi kantor adalah langkah signifikan untuk menunjukkan bahwa Kompolnas dapat berfungsi tanpa intervensi dari institusi lainnya,” ujarnya.
Independensi menjadi salah satu pilar utama untuk mengatasi tantangan dalam pengawasan dan penegakan hukum. Diharapkan bahwa dengan langkah ini, masyarakat dapat lebih percaya pada lembaga pengawasan ini.
Menanggapi Kekecewaan Publik terhadap Penegakan Hukum
Respon negatif dari masyarakat terhadap penegakan hukum sering kali disebabkan oleh ketidakpuasan terhadap proses penyelesaian kasus yang melibatkan anggotanya. Rasa keadilan masyarakat harus sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi kepolisian.
Kompolnas menyatakan akan terus berupaya mendorong agar setiap pelanggaran yang memiliki unsur pidana tidak hanya diselesaikan di ranah etik. Menurut Supardi, hal ini penting untuk mencegah terulangnya pelanggaran yang sama di kemudian hari.
Komentar dan kritik dari publik sangat diperlukan untuk evaluasi berkelanjutan terhadap sistem pengawasan ini. Dengan demikian, harapan masyarakat akan keadilan dapat terwujud melalui kerja keras Kompolnas dalam menjalankan tugasnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








