Komisi III DPR Peringatkan MKMK Terkait Pelaporan Adies Kadir
Table of content:
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, memberikan peringatan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar tetap berpegang pada prinsip kepantasan, kearifan, dan kebijaksanaan dalam menanggapi laporan mengenai Hakim Konstitusi Adies Kadir. Prinsip-prinsip ini seharusnya menjadi pedoman dalam menghadapi segala laporan yang masuk, terutama yang berkaitan dengan integritas lembaga.
Rudianto menekankan pentingnya MKMK untuk mencermati dan mempertimbangkan kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK No. 11 Tahun 2024. Ia mengmandang bahwa prinsip pelaksanaan tugas MKMK harus melibatkan kepantasan dan kearifan serta kebijaksanaan dalam menjaga marwah Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam MKMK perlu menerapkan prinsip-prinsip tersebut dengan bijak. Hal ini penting agar tidak menambah keributan di dalam institusi, dan tetap menjaga wibawa Mahkamah Konstitusi di masyarakat.
Prinsip Kepantasan dalam Tindakan MKMK Menurut Rudianto
Rudianto mengingatkan MKMK untuk menegaskan kembali komitmen dalam menjalankan prinsip konstitusionalisme. Dia mengingatkan bahwa MKMK harus berpegang pada filosofi hukum yang telah ditetapkan saat pembentukan lembaganya.
Filosofi ini menegaskan pentingnya menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim konstitusi. Selain itu, MKMK tidak seharusnya menghakimi perbuatan sebelum mereka menjadi hakim, agar integritas lembaga tetap terjaga.
Penting untuk memahami bahwa MKMK diharapkan bisa bertindak sebagai pelindung bagi etika dan kode perilaku hakim. Dengan demikian, MKMK tidak membuka celah untuk proses pemecatan hakim sebelum ada bukti kuat dari pelanggaran yang dilakukan.
Desakan Masyarakat Hukum Terhadap Keberadaan Adies Kadir
Kelompok masyarakat hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) telah meminta MKMK untuk mencopot Adies Kadir dari posisinya sebagai hakim konstitusi. Ini didasari oleh dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilaporkan.
Sejumlah pakar hukum tata negara yang tergabung dalam CALS telah melaporkan Adies Kadir, yang menunjukkan seberapa serius isu ini bagi komunitas hukum. Permintaan ini juga mencakup usulan sanksi berat bagi Adies sebagai tindakan preventif.
Yance Arizona, salah satu perwakilan CALS, menyampaikan keinginan mereka agar MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi tegas. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas lembaga dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap hakim konstitusi.
Proses Pemeriksaan yang Dijalani oleh MKMK
MKMK saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan atas laporan yang diajukan oleh sejumlah akademisi dan praktisi hukum. Mereka melakukan pemeriksaan terkait keabsahan pengangkatan Adies Kadir dan dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepadanya.
Kepala MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan bahwa mereka sudah mendengarkan keterangan dari pelapor. Selanjutnya, Majelis Kehormatan itu akan merumuskan hasil audit dan keterangan yang telah diterima.
Selain itu, MKMK juga telah memberikan batas waktu kepada pelapor untuk memperbaiki laporan mereka. Ini termasuk menyempurnakan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







