KPK Periksa Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto di Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Table of content:
Kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto, terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih dan melibatkan beberapa pejabat serta staf lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa kasus pemerasan di sektor ketenagakerjaan ini melibatkan jaringan yang lebih luas dan kompleks.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini demi menjaga integritas institusi pemerintah. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama di tengah kondisi pasar tenaga kerja yang menantang.
Pemeriksaan Terhadap Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan Harus Tuntas
Heri Sudarmanto, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemenaker pada periode 2017 hingga 2018, menjadi salah satu tokoh kunci dalam kasus ini. Ia dianggap memiliki peran penting dalam proses pengajuan tenaga kerja asing selama masa jabatannya.
Selain Heri, KPK juga menentukan tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya menghukum individu, tetapi juga memperbaiki sistem yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak terulang di masa depan.
Media massa mendukung penuh langkah KPK ini, sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas publik. Terungkapnya kasus ini menjadi sinyal bagi para pelaku korupsi di sektor publik bahwa aksi mereka tidak akan luput dari pengawasan.
Melibatkan Jaringan Luas dan Praktik Pemerasan
Kasus ini ternyata melibatkan lebih dari sekadar satu orang pejabat. Terdapat beberapa tersangka lain termasuk Gatot Widiartono, yang menjabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Jaringannya menunjukkan bahwa sistem yang ada memungkinkan praktik korupsi berkembang dengan subur.
Dugaan pemerasan ini diperkirakan berlangsung selama beberapa tahun, dari 2019 hingga 2024, dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan internal di kementerian tersebut.
KPK berupaya melakukan penggeledahan di berbagai lokasi untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi lebih banyak sumber daya yang terlibat. Oleh karena itu, kasus ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga soal reformasi birokrasi.
Jumlah Uang yang Terlibat dan Upaya Pengembalian
Selama penyelidikan, KPK mengungkapkan bahwa total uang yang dikumpulkan dari dugaan pemerasan ini mencapai Rp53,7 miliar. Jumlah ini menunjukkan betapa sistemik dan terorganisirnya praktik korupsi yang terjadi di sektor ini.
Sejumlah tersangka juga telah mulai mengembalikan uang ke kas negara, dengan total sekitar Rp8,61 miliar yang telah disetorkan. Ini menjadi langkah awal dalam memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan.
Upaya pengembalian dana tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi tersangka lain dalam kasus korupsi di Indonesia. Namun, pertanyaan besar tetap ada mengenai bagaimana praktik semacam ini bisa berlangsung begitu lama tanpa ada tindakan pencegahan yang memadai.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







