Pasutri Depok Mengaku Polisi Mengambil Mobil Taksi Online di Cibubur
Table of content:
Angka kriminalitas di Jakarta masih menjadi perhatian serius, terutama dengan adanya kasus pencurian yang melibatkan pasangan suami istri. Kasus terbaru melibatkan dua individu berinisial AS dan YW yang ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan pencurian mobil sopir taksi online di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur.
Kisah ini berawal dari interaksi antara pelaku dan korban yang sudah saling mengenal sejak tahun lalu. Dalam aksi mereka, pelaku berpura-pura sebagai anggota polisi untuk menutupi niat jahat mereka, menciptakan skenario yang mengelabui korban.
Pergelaran peristiwa ini tidak hanya mengejutkan bagi korban tetapi juga masyarakat sekitar. Tindakan mereka menunjukkan betapa mudahnya penipuan terjadi jika seseorang tidak waspada terhadap orang sekitar yang tampak terpercaya.
Modus Operandi Pasangan Suami Istri Dalam Melakukan Pencurian
Awalnya, pelaku menggunakan jasa transportasi online yang dipesan oleh korban. Sejak pertemuan pertama, mereka langsung akrab dan saling bertukar nomor telepon, sebuah langkah yang mendukung rencana jahat mereka.
Pada tanggal 2 November, pasangan ini memanfaatkan pendekatan yang lebih langsung dengan meminta layanan offline dari korban. Permintaan ini tidak terduga, membuat korban merasa nyaman dan tidak curiga sama sekali.
Kemudian, pelaku meminta untuk diantarkan ke rumah sakit dengan alasan mendesak. Dengan keadaan darurat yang diceritakan, korban tidak ragu untuk membantu mereka, berusaha memenuhi permintaan dengan tulus.
Detail Kejadian di Rest Area Cibubur yang Menyeramkan
Setelah sampai di Rest Area Cibubur, pelaku AS meminta untuk berhenti sejenak dengan alasan akan menemui seorang klien. Di titik ini, korban masih belum menyadari bahwa dirinya sedang dijebak.
Dengan situasi seperti itu, pelaku kemudian meminta korban untuk membawa dokumen yang konon perlu diberikan kepada pelaku di dalam area tersebut. Hal ini menjadi momen krusial di mana pelaku dapat menjalankan aksi mereka tanpa ada gangguan.
Ketika korban meninggalkan mobil untuk memenuhi permintaan tersebut, kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur mobil korban. Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya ketelitian dan kehati-hatian ketika bertindak.
Proses Penangkapan dan Tindakan Hukum terhadap Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pasangan suami istri tersebut pada tanggal 13 November. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Cilodong, Kota Depok, tempat mereka bersembunyi.
Setelah ditangkap, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh pasutri ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mana mereka diancam pidana maksimal sembilan tahun penjara. Tindakan hukum ini diharapkan menjadi pelajaran bagi mereka yang berpikir untuk berbuat jahat.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







