Pramono Arahkan Pengawasan Terhadap Perdagangan Anjing untuk Konsumsi
Table of content:
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung baru-baru ini mengeluarkan instruksi kepada jajarannya untuk mengawasi ketat peraturan yang melarang perdagangan hewan penular rabies, khususnya anjing dan kucing, untuk konsumsi. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit rabies yang berpotensi fatal.
“Saya sudah meminta kepada jajaran Satpol PP dan dinas terkait untuk memberikan pengawasan terhadap hal ini. Kami konsisten untuk melaksanakannya,” ungkap Pramono di Jakarta, menunjukkan tekad pemprov untuk menjaga kesejahteraan warga dan hewan di Jakarta.
Upaya tersebut menjadi salah satu bagian dari komitmen untuk meningkatkan kesehatan kota dan melindungi masyarakat dari bahaya zoonosis, yaitu penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia. Untuk mewujudkan tersebut, berbagai strategi dan tindakan akan diterapkan agar aman dan efektif.
Penandatanganan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025
Pramono juga telah resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 terkait Pengendalian Hewan Penular Rabies. Dalam peraturan ini, secara tegas melarang perdagangan anjing dan kucing untuk konsumsi, yang selama ini menjadi isu sensitif di masyarakat.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami serius dalam menangani masalah ini. Larangan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan warga dari ancaman rabies,” jelasnya. Dengan adanya Pergub tersebut, diharapkan kesadaran akan pentingnya penyelamatan hewan penular rabies semakin meningkat.
Peraturan ini mencakup juga beberapa hewan lain yang berpotensi menularkan penyakit, seperti kera, kelelawar, dan musang. Larangan ini menjadi komitmen Pemprov untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.
Sanksi bagi Pelanggar Pergub
Pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur ini dapat dikenakan sanksi administratif yang beragam. Di antaranya adalah teguran tertulis, penyitaan hewan penular rabies, hingga pencabutan izin usaha bagi mereka yang melanggar.
Pramono menegaskan bahwa sanksi ini diterapkan untuk menegakkan aturan dan mencegah terulangnya pelanggaran di kemudian hari. Ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi individu atau badan usaha yang belum mematuhi peraturan ini.
Dengan demikian, pengawasan yang ketat diharapkan dapat membuat perdagangan hewan penular rabies benar-benar berkurang. Kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi kesehatan juga harus ditingkatkan.
Respons Masyarakat terhadap Pergub
Setelah pengumuman ini, terdapat berbagai tanggapan dari masyarakat. Banyak yang menyambut baik langkah pemerintah dalam melarang perdagangan hewan penular rabies. Ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat.
Sebagian masyarakat juga mengharapkan adanya edukasi lebih lanjut mengenai cara menangani hewan peliharaan. Hal ini penting agar mereka tidak mengambil keputusan yang salah terkait kesehatan hewan dan juga diri sendiri.
Dengan adanya penjelasan yang jelas, diharapkan masyarakat lebih paham dan sadar akan konsekuensi dari hukum dan kesehatan terkait hewan penular rabies. Pendidikan tentang hewan peliharaan juga perlu diperkuat agar semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Jika masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga kesehatan bersama, maka penerapan Pergub ini dapat berjalan lebih efektif. Semua pihak diharapkan untuk bekerja sama demi menciptakan Jakarta yang lebih aman dan ramah bagi semua.
Melalui langkah ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam menciptakan keseimbangan antara kebutuhan manusia dan kesehatan hewan. Ini adalah usaha bersama untuk mewujudkan harmoni dalam kehidupan di kota metropolitan yang padat.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








