Propam Polda Banten Selidiki Anggota Polsek Cinangka Diduga Selingkuh
 
            Table of content:
Pernyataan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang anggota kepolisian di Polda Banten tengah menjadi perhatian publik. Kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan yang mengklaim menjalin hubungan pribadi dengan seorang Brigadir dari Polsek Cinangka.
Proses pemeriksaan pun segera dimulai setelah laporan tersebut diterima pada awal bulan Oktober. Bidpropam Polda Banten saat ini tengah mencari kejelasan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan terhadap anggota tersebut.
“Saat ini Bidpropam Polda Banten melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik oleh personel Polres Cilegon,” ungkap Kabid Humas Polda Banten. Sebagai langkah awal, anggota yang terlibat telah ditempatkan di lokasi khusus untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Dari Laporan Hingga Proses Penyidikan: Jalan Panjang Kasus Ini
Ceritanya dimulai pada 4 Oktober 2025 ketika perempuan berinisial ES mengajukan laporan ke Sipropam Polres Cilegon. Menurut pengakuannya, hubungan yang dijalani dengan Brigadir HA semakin membingungkan dan berpotensi merusak reputasi institusi kepolisian.
Menanggapi hal ini, pihak berwenang segera mengambil langkah untuk menyelidiki lebih lanjut. Paminal Sipropam Polres Cilegon melakukan pemeriksaan terhadap laporan dan kemudian memanggil beberapa saksi, termasuk pengelola vila tempat diduga terjadi pelanggaran.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Brigadir HA pernah bersama ES di vila tersebut pada 16 Juli 2025. Menariknya, keduanya dituduh melakukan tindakan asusila sebanyak dua kali dalam rentang waktu itu.
Keterangan dari Saksi dan Langkah Lanjutan Oleh Pihak Berwenang
Pikiran sepintas bahwa tindakan ini bisa berujung pada sanksi jelas mengubah urgensi dari penyelidikan. Paminal Polres Cilegon juga meminta keterangan dari istri sah Brigadir HA, sehingga semua aspek dari kasus ini bisa dipertimbangkan dalam proses penyelidikan ini.
Setelah ditanya, Brigadir HA mengakui keterlibatannya dalam perbuatan yang disangkakan. Penyaluran informasi dari pihak terkait menunjukkan bahwa pelanggaran ini bukan hanya sekedar dugaan, melainkan bisa jadi telah merusak integritas kepolisian di mata masyarakat.
Laporan formal mengenai dugaan pelanggaran oleh Brigadir HA disusun pada 16 Oktober dengan tujuan untuk mempercepat penanganan kasus ini. Selanjutnya, Kapolres Cilegon memberi disposisi kepada tim untuk melanjutkan pemeriksaan dan meninjau perkembangan lebih lanjut.
Kepolisian Menegaskan Komitmennya Terhadap Kode Etik
Pihak Polda Banten berkomitmen untuk menangani pelanggaran kode etik ini dengan serius. Mereka menggarisbawahi pentingnya proses yang transparan dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Kepolisian menyatakan bahwa setiap tindakan pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada. Komitmen ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten, yang menegaskan bahwa institusi mereka akan berupaya menjaga kepercayaan publik.
“Kami menyadari betul bahwa setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi tegas,” ujar Kombes Didik Hariyanto. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki citra kepolisian di mata masyarakat yang menjunjung tinggi integritas dan keadilan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now






