Usai Menjadi Tersangka, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Tak Ditahan Kejari
Table of content:
Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menetapkan M Erwin, yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung, dan Rendiana Awangga, seorang Anggota DPRD Kota Bandung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan ini berhubungan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejaksaan Negeri belum mengambil langkah penahanan terhadap keduanya. Sebab, mereka harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers yang diadakan di Kota Bandung, menjelaskan bahwa dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah. Hal ini menandai peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan khusus.
Kronologi Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung
Irfan menyatakan bahwa status perkara meningkat setelah adanya dua alat bukti yang cukup meyakinkan. “Dengan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Saudara E [Erwin] dan Saudara RA [Rendiana Awangga],” ujarnya. Ini menunjukkan bahwa penyidik telah melakukan langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini dengan serius.
Motif di balik tindakan korupsi ini adalah pengaturan sejumlah paket proyek yang secara sistematis diarahkan kepada pihak-pihak tertentu dalam organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandung. Proyek-proyek ini diduga diupayakan untuk jatuh ke tangan orang-orang yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan kedua tersangka.
Irfan menegaskan bahwa tindakan mereka bukan hanya penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga upaya untuk mengamankan keuntungan yang melanggar hukum. “Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi,” ujarnya menambahkan detail mengenai pola tindakan yang dialami.
Dampak Hukum dan Sanksi Bagi Tersangka
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait tindak pidana korupsi. Secara primair, mereka dikenakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka juga terancam Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU Tipikor, menunjukkan betapa seriusnya dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Sebelumnya, sempat beredar berita mengenai keterlibatan Erwin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun, baik pihak Kejaksaan Negeri maupun Erwin sendiri membantah kabar tersebut, meskipun Erwin sudah diperiksa dan dilarang keluar negeri sementara waktu.
Proses hukum ini berjalan tidak terlepas dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang telah dilakukan oleh penyidik Kejaksaan. Baik Erwin maupun pejabat lain di lingkungan Pemkot Bandung menjadi objek pemeriksaan dalam upaya mengungkap skandal ini secara mendalam.
Pernyataan Terkait Proses Hukum dan Komitmen Publik
Dalam sebuah klarifikasi yang disampaikan pada 31 Oktober yang lalu, Erwin mengungkapkan bahwa ia datang memenuhi panggilan penyidik sebagai ewujud dari tanggung jawab moral dan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil sebagai pejabat publik.
“Sebagai pejabat publik, saya memiliki komitmen kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung,” ucap Erwin. Pernyataan ini menunjukkan upayanya untuk menegakkan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih meskipun menghadapi tuduhan serius.
Lebih lanjut, Erwin menegaskan dukungannya terhadap setiap langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri dalam menyelidiki dan menangani kasus ini. Komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi menjadi salah satu poin penting dalam pernyataannya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







